MUNA, TELISIK.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melakukan penyegelan terhadap ratusan kios di Pasar Sentral Laino yang tidak terpakai dan tidak membayar retribusi.
Bagi pedagang yang masih ingin berjualan lagi di kios, mereka tetap diberi kesempatan untuk melunasi pembayaran.
“Bagi pedagang yang ingin membuka segel kiosnya, cukup datang ke Kantor Disperindag untuk membuat surat pernyataan membayar retribusi,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Muna, Hardani Muuri, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Empat Korban Ledakan Galangan Kapal Pelabuhan Lapuko Konsel Dirujuk ke Kendari
Baca Juga: 24 Kasus Narkoba di Muna Didominasi Kurir dan Libatkan Pelajar
