3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

Baca Juga: BNN Sulawesi Tenggara Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Sabu dan Ganja, Pelaku PNS dan Pelajar

6. Pengendara yang melawan arus.