"Pendaftar akan mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan," ujar Kumaraden, saat bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Pastikan Program Berjalan Baik, Bupati Konawe Selatan Evaluasi OPD
Perizinan berusaha berbasis resiko, kata ia, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan penilaian analisis resiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.
"Klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda," tuturnya.
