SURABAYA, TELISIK.ID - Organisasi profesi kesehatan di Jawa Timur menolak keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan. Karena dinilai berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini terjalin baik.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Sutrisno menerangkan, keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu tugas pemerintah, terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalan profesi.

Sutrisno mengatakan, dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata dinilai kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.

Baca Juga: Belasan Cakades di Muna Ajukan Sengketa Hasil

"Dengan demikian pula RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat, terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia," jelasnya, Senin (28/11/2022).