Nah, kini ia, tengah menunggu SK sebagai Plh resmi. Toh, bila itu sudah ada (SK), ia bisa melakukan kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan.

"Saya taat asas dalam menjalankan tugas. Kita tinggal menunggu saja SK," ujarnya.

Bachrun mengaku, telah bertemu dengan bupati. Bupati berpesan padanya, agar tetap menjalankan roda pemerintahan, termasuk melanjutkan program dan kebijakannya.

Baca Juga: Empat Hari di Muna, KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kendari dan Baubau

Bupati, LM Rusman Emba ditetapkan tersangka bersama kontraktor, La Ode Gomberto oleh KPK merupakan pengembangan perkara dari terpidana eks Dirjen Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemwnsagri), Mochamad Ardian Noervianto dan eks Kadis Lingkungan Hidup Muna, Abdul Syukur Akbar.