Selain itu, massa juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang selama ini telah melakukan penahanan serta penyitaan beberapa aset milik para pelaku penambang ilegal.

Namun jika tuntutan mereka tidak diakomodir, massa akan melakukan penyegelan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menduga pihak Kejati telah masuk angin, dan akan mengadukan serta mengadakan aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sulawesi Tenggara Dukung Kejati Berantas Penambangan Ilegal

Massa diterima di pelataran kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara oleh Kasipenkum, Dody. Dia mengungkapkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap owner PT Cinta Jaya.

"Jadi pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kepada YN pada Rabu (30/8/2023," ujarnya.