Selain itu, ketiganya dipanggil sebagai saksi terkait kasus PT Antam Konawe Utara dan ketiganya hadir sejak  pukul 09.00 Wita.

Sebelumnya, Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan manager PT Antam.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Pj Bupati Bombana atas Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Utara

"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada Direktur Operasional PT LAM yaitu GLN, karena telah diduga telah melakukan tindak pidana kasus koropsi," ungkap Ade Hermawan

GLN sendiri diduga telah melakukan penjualan ore nikel kepada smelter dengan menggunakan dokumen terbang, yang seharusnya GLN menjual ore nikel tersebut kepada PT Antam. (A)