"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.
Sementara itu kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak menulis pesan menyentuh setelah mengetahui Ferdy Sambo dan kawan-kawan mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: MA Batalkan Putusan Hukuman Mati, Ferdi Sambo Kebal Hukum?
Melalui akun Instagramnya, dia membagikan foto makam Yosua dibubuhi tulisan bernada kekecewaan.
