"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi.

Usulan itu juga ia sampaikan kepada Komisi V DPR yang sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tarif Listrik Khusus Orang Kaya Naik Juli 2022, Berikut Daftarnya

Dengan peralihan ke pembelian BBM, pemerintah dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Sementara itu, pengamat otomotif sekaligus akademisi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu berpendapat, terdapat tiga argumentasi dalam usulan dari YLKI yaitu dana preservasi saat isi BBM, isu nyaris tidak terkendalinya tingkat konsumsi BBM oleh masyarakat, dan alasan pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM.