Setiap pegawai yang mengenakannya dianggap telah menyatu dalam korps besar birokrasi negara. Karena itu, wajar jika PPPK paruh waktu ingin mendapatkan kepastian mengenai haknya atas seragam ini.
Baca Juga: Rincian Lengkap Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK masuk dalam kategori aparatur negara setara dengan PNS. Artinya, meski memiliki kontrak kerja yang lebih fleksibel dengan jam kerja terbatas, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam penggunaan pakaian dinas.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa PPPK berhak mengenakan Pakaian Dinas Harian, batik khas daerah, maupun batik Korpri pada momen tertentu seperti upacara nasional atau Hari Ulang Tahun KORPRI. Aturan ini sekaligus menepis keraguan sebagian pegawai mengenai kewajiban mereka dalam berpakaian dinas.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut aturan terkait pakaian dinas bagi PPPK paruh waktu tahun 2025:
