5. Keseragaman Identitas – Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap terikat aturan keseragaman seragam sebagai simbol ASN.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Aturan dan Jadwal Terbaru

Dengan aturan ini, status PPPK paruh waktu dipertegas tidak hanya dalam hal hak gaji dan tunjangan, tetapi juga dalam simbol identitas sebagai bagian dari ASN.

Penegasan mengenai penggunaan batik Korpri diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebanggaan dan semangat kebersamaan di kalangan pegawai, baik PNS maupun PPPK.

Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas keraguan yang selama ini muncul di kalangan tenaga honorer yang baru beralih status. (C)