Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, palu, tali nilon, perhiasan, beberapa unit telepon genggam, serta dokumen pribadi milik korban,” kata AKP Welliwanto Malau kepada telisik.id, Selasa, (10/2/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku BS mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang antara pelaku dan korban. Polisi juga mengungkap adanya dugaan hasutan dari pelaku SU yang mendorong terjadinya aksi tersebut dengan tujuan menguasai harta korban.
“Setelah kejadian, pelaku mengambil sejumlah uang dan perhiasan korban sebelum meninggalkan lokasi. Beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa itu dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Baca Juga: Kasus Sabu 504 Gram: BNNP Sultra Berhati-hati Telusuri Peran Anggota DPRD Kendari
