KENDARI, TELISIK.ID - Isu nikah siri kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat Indonesia, di mana pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan secara negara ini sering kali menimbulkan kontroversi.
Berbagai pandangan dari ulama dan mazhab Islam menunjukkan bahwa nikah siri pada dasarnya sah menurut syariat jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan
Tetapi mayoritas ulama kontemporer menekankan kewajiban pencatatan untuk menghindari dampak negatif bagi istri dan anak.
Menurut perspektif empat mazhab utama, pandangan terhadap nikah siri bervariasi. Mazhab Syafi'i, yang dominan di Indonesia, menganggap nikah siri tidak sah jika dilakukan tanpa saksi, karena diartikan sebagai akad nikah yang disembunyikan, seperti dilansir dari hukumonline.com, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Wali Kota Kendari Target Stunting Nol Persen, Libatkan OPD dan Lurah Laporkan Tiap Senin
