"Jadi untuk lokasi yang digerebek itu. Diduga ilegal (tidak terdaftar sebagai keanggotaan Puskopkar)," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.

Pengakuan Rico Julyanto, awalnya pangkalan gas elpiji atas nama Nopandi, anggota keagenan Puskopkar A Kodam I Bukit Barisan dengan alamat pangkalan sesuai yang didaftarkan ke Pertamina adalah di Jalan Budi Luhur Nomor 90 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

"Selama pangkalan gas elpiji atas nama Nopandi, menjadi Keagenan Puskopkar A Kodam I Bukit Barisan, pihak Puskopkar A Kodam mengantar tabung gas elpiji sesuai alamat pangkalan yang didaftarkan ke Pertamina itu. Jadi bukan beralamat yang di gerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Jalan Sei Kapuas Medan, kemarin," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Gerebek Pangkalan Oplos Gas Elpiji Subsidi

Menurut Kapendam I Bukit Barisan, Nopandi atau manajemen perusahaan itu diduga sudah ketahuan melakukan oplosan gas elpiji. Sehingga izinnya dibekukan atau dinonaktifkan oleh Pertamina.