Mengutip Antara, Rabu (8/1/2025), untuk mempermudah masyarakat, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan secara online melalui dua metode yang tersedia, yaitu melalui situs web Samsat atau aplikasi SIGNAL.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Resmi Samsat
1. Akses Situs Resmi Samsat
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Samsat yang tersedia di https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Pekerja Naik 59 Tahun, Berlaku Mulai Bulan Ini
