Baca juga: Jokowi Larang Polisi Gunduli Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Mereka adalah Jenderal TNI Endriartono Sutarto (Angkatan Darat) digantikan Marsekal TNI Djoko Suyanto (Angkatan Udara).

Kemudian Jenderal TNI Djoko Santoso (Angkatan Darat), selanjutnya digantikan Laksmana TNI Agus Suhartono (Angkatan Laut).

Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.

Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan