Baca juga: Empat Hari Pascabanjir dan Longsor di Kayong Utara, Aktivitas Ekonomi Belum Pulih

Baca juga: Begini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Konsel

"Setelah bupati mendapatkan tiga nama, maka tiga nama itu akan diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta persetujuan," ujar La Nita belum lama ini.

Setelah ada persetujuan dari KASN, maka bupati mengusulkan salah satunya ke gubernur atau boleh ketiga-tiganya untuk kemudian gubernur menyetujui untuk kemudian di-SK-kan oleh bupati untuk dilantik sebagai Sekda definitif Buton Utara.

"Disampaikan ke gubernur untuk meminta persetujuan," jelas La Nita.