"Kantor Kejaksaan berada di depan Disdukcapil, jangan ragu melapor bila ada yang memungut biaya," imbaunya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Muna, La Ane mengaku, seluruh pengurusan dokumen kependudukan mulai dari KTP-el, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 Pasal 79A.

Baca Juga: Pinjam Pakai Randis oleh Kejari Muna Sudah Sesuai Prosedur

"Semuanya gratis dan kami selalu pantau para staf," tegasnya.

Mantan Kabid Kebudayaan Dikbud itu menerangkan, membludaknya pengurusan KTP-el berasal dari pelajar SMU yang akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi maupun sekolah kedinasan. Kemudian, ditambah masyarakat dari beberapa kecamatan yang mengalami perubahan nama desa. Nah, jauh-jauh hari, pihaknya telah menyiapkan blanko dan ribbon.