Baca juga: 38 Warga dan 4 Tempat Usaha Terjaring Razia Yustisi

"Tidak ada aturannya, pengendara dipungut biaya parkir," keluhnya.

Wulan mengaku, sebelum membayar biaya parkir, ia menanyakan karcis parkir sebagai bukti pembayaran. Namun petugas tidak bisa menunjukkannya.

"Saya minta karcis tapi katanya tidak ada yang punya lahan," bebernya.

Wulan menyimpulkan, tidak adanya karcis sebagai pertanggungjawaban pembayaran, parkir di kaki jembatan megah itu adalah Pungutan Liar alias Pungli.