Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Terkait Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Didesak Beri Respon Tegas

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore.