Lebih lanjut, La Ode Ali menambahkan, terhadap syarat dukungan calon tersebut pihaknya diberikan waktu 3×24 jam oleh KPU untuk kembali melakukan pengisian data dan mengunggah ke dalam dokumen bakal calon ke dalam Silon.
“Alhamdulilah, memang dokumen yang kami masukan sebagai syarat dukungan calon perseorangan itu sesuai dengan ketentuan PKPU yaitu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir dengan sebaran minimal 4 kecamatan, bahkan yang kami masukan lebih yaitu sekitar 8000 lebih, dan sebarannya pun tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Buton,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah
Saat penyerahan syarat dokumen pencalonan, pasangan SYARA ditemani oleh sejumlah pengurus PKN Buton.
Sementara itu, Ketua KPUD Buton, Rahmatia mengatakan, syarat persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Buton wajib mendapat dukungan paling sedikit dari 7.910 orang atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
