"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP tentang tindak pidana  pengeroyokan dilakukan dengan cara pelaku melakukan penganiayaan secara  bersama-sama dengan teman-temannya memukul menggunakan tangan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Plt Kastpol PP dan Damkar Buton Utara Dilapor ke Polisi, Diduga Menipu Belasan Juta

Eka mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aksi saling serang menggunakan senjata tajam tersebut ke pihak kepolisian.

"Tentu aksi seperti ini meresahkan masyarakat, apalagi sudah menggunakan senjata tajam itu sudah melanggar hukum," ucap Eka.

Sebelumnya telah berhasil diamankan Y (30) yang menyerahkan diri kepada Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Kemudian Y dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan.