MAKASSAR, TELISIK.ID - Pasca unjuk rasa tolak Omnibus Law di Makassar, sebanyak 220 orang ditangkap dan 30 orang di antaranya dinyatakan reaktif usai di rapid test.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan dilakukan buntut dari bentrokan antara aparat pengamanan dan demonstran, di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo dan sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini.
"Sipil 45 orang, pelajar 72 orang, mahasiswa 103 orang. Data sementara yang diamankan di Mako Polrestabes Makassar sebanyak 220 orang. Sudah dites urine hasilnya tidak yang positif. Tapi ada 30 yang reaktif (COVID-19)," jelas Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (11/10/2020).
Bentrokan yang pecah berulang kali mulai dari siang hingga malam hari bermula saat saling lempar batu dan kayu. sehingga gas air mata Kepolisian ikut mewarnai demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang yang dianggap menyengsarakan rakyat.
