KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi pada Rabu (27/12/2023), di Pengadilan Tipidkor Kendari.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Serah Achmad, setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan yang mengarah kepada ketidakbersalahan terdakwa Sulkarnain Kadir.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan sebelumnya,” jelas Serah Achmad sembari mengetuk palu sidang.
Pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim, Sulkarnain Kadir tampak bersalaman dengan berbagai pendukungnya lalu segera meninggalkan ruangan persidangan menggunakan mobil Toyota Fortuner yang ia miliki bersama sang Istri. Sementara itu, tampak Sulkarnain Kadir berserta istri dan para pendukungnya menangis haru bahagia setelah mendengar putsuan dari Majelis Hakim tersebut.
