Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap dan kawan-kawan mengaku, bersyukur atas kemenangan mereka di kasus ini dan menunggu langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan, kami menunggu tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh Jaksa apakah akan melakukan kasasi atau tidak,” jelas LM Taufik Rahman, salah satu Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir saat diwawancarai Telisik.id.
Baca Juga: Jelang Vonis Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, JPU dan Majelis Hakim Terlambat
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir juga membeberkan fakta-fakta persidangan yang mengarah pada ketidakbersalahan Sulkarnain Kadir, seperti fakta bahwa pihak Alfamidi tidak merasa terpaksa saat mengucurkan dana sebesar Rp 700 juta yang menjadi dugaan pemerasan selama ini.
“Fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa Alfamidi tidak merasa terpaksa saat mengeluarkan dana Rp 700 juta tersebut, artinya unsur keterpakasaan dalam pemerasan tidak terjadi,” jelas Taufik Al Mubaraq, salah satu Kuasa Hukum Sulkarnain.
