Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena COVID-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Hal itu dengan persetujuan saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.

Dikutip dari Kompas.com (3/12/2020), epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo mengatakan, petugas yang mendatangi pasien positif COVID-19 sangat tidak aman dan berisiko.

Baca juga: Dua Lembaga Quick Count Terdaftar di KPU Muna