Baca juga: Lagi, Warga Makassar Ambil Paksa Jenazah PDP COVID-19
KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien COVID-19. Pasien pun bisa menggunakan hak suaranya pukul 12.00 WIB.
"KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," tambahnya.
Kemudian KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus memenuhi SOP alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan. Serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Dewa.
