Menurut Ibrahim Tane, delik aduan yang dimohonkan kepada majelis hakim MK akan dibuktikan bahwa ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Konsel, baik itu dari penyelenggara ataupun dari Petahana Bupati Konsel.

Baca juga: 3 Maret 2021 Sengketa Pilkada Konsel Lanjut Tahap Pembuktian

"Sesuai permintaan majelis hakim MK, kami dari kuasa hukum penggugat telah mengajukan 83 bukti dan seorang saksi, serta satu saksi ahli. Harapan kami tentunya, petitum yang kami ajukan dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim," urainya.

Sementara itu, koordinator Saksi Paslon Ewako, Muh Fitra Ridha mengakui, jika saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di MK, sudah sangat siap dan akan menyampaikan apa yang dilihat dan disaksikan, serta adanya bukti pelanggaran.

"Saksi sudah siap untuk memberikan keterangan saat diminta oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan besok," ujarnya terpisah.