Jika ada yang melakukan kampanye di masa tenang, lanjut Natsir, bisa berpotensi sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Baca juga: KPU Ingatkan Semua Paslon Patuhi Masa Tenang

“Kalau kampanye di luar jadwal berpotensi ada pidana,” sambung Ojo sapaan akrab Natsir.

Ia juga mengungkapkan, masa tenang akan digunakan untuk pembersihan terhadap alat-alat peraga kampanye termasuk akun-akun medos yang sudah didaftarkan di KPU tidak bisa bisa lagi digunakan.

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi medsos paling lambat sebelum dimulainya masa tenang," imbuhnya.