Dia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan pelayanan Paspor Simpatik. Ia mengungkapkan, pelaksanaan layanan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Imigrasi.
"Saya beserta seluruh jajaran Kanim se-Sulawesi Tenggara mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang mengajukan permohonan di tanggal 6, 13, dan 20 Januari,” ungkap Sjachril Sabtu (20/1/2024).
Ia menambahkan, seluruh kantor Imigrasi di Sulawesi Tenggara turut berkontribusi dalam pelayanan Paspor Simpatik. Sebagai contoh, kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil melayani 100 pemohon paspor, dengan rincian 73 permohonan baru dan 27 permohonan penggantian. Jumlah pemohon paspor juga tercatat di kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi dan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 36 Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Sulawesi Tenggara
Dari segi teknis, paspor memiliki peran vital saat memasuki perbatasan negara lain. Melansir informasi resmi dari kemenkumham.go.id, paspor menjadi dokumen yang mendapatkan stempel visa atau lembar lampiran dari pihak berwenang negara tujuan. Ini menjadi bukti izin untuk memasuki suatu negara.
