Baca juga: Diduga Mahar Politik, Ketua DPD Hanura Sultra Diadukan ke Polda

Sementara itu jelasnya, pada 2018 silam, pihak Pemprov Sultra masih menyalurkan dana ke PD Percetakan Sultra sebesar Rp 551.000.356.98 hingga diduga telah terjadi pengelapan dana dalam perusahaan tersebut.

"Kondisi itu tidak sesuai standar Undang-Undang Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dari hal sebut, massa aksi menuntut agar  pihak PD Percetakan Sultra untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut.

"Kami juga meminta pihak Inspektorat untuk melakukan infentarisasi atas aset dan kewajiban PD Percetakan Sultra," tutupnya.