KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari akan berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.
Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum Tirta Anoa kepada DPRD Kota Kendari, Senin (19/9/2022).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, perubahan bentuk PDAM menjadi Perumda Air Minum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah.
Dijelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang PDAM Tirta Anoa Kota Kendari yang dasar pembentukannya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari dan berkedudukan di Kota Kendari, dipandang perlu untuk segera dilakukan perubahan terhadap bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
Baca Juga: Gunakan Jalan Umum Angkut Ore Nikel, Pemkot Hentikan Operasi PT Fajar
