KENDARI, TELISIK.ID – Modus curang dalam perdagangan beras bersubsidi kembali terbongkar di wilayah Kota Kendari. Sejumlah pedagang diketahui menjual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan kemasan 5 kilogram, namun isinya hanya 4 kilogram.

Temuan ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Dalam penyelidikan, dua pelaku berinisial LNJ dan LJ diamankan di kawasan kompleks Pelabuhan Batu, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Pelaku memperdagangkan beras produksi lokal yang dikemas ulang menggunakan karung bekas merek SPHP. Masing-masing karung hanya berisi 4 kilogram, tetapi label 5 kilogram dan dijual seharga Rp 64.000 per karung atau Rp 16.000 per kilogram,” jelas Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Penganiayaan oleh Polisi di Kendari Diselidiki, Propam Periksa 6 Saksi

Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras SPHP, yakni Rp 12.000 per kilogram. Akibatnya, konsumen tidak hanya dirugikan secara kuantitas, tetapi juga secara harga.