KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan untuk menekan konsumsi. 

Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Selesaikan 2.570 Kasus Pidana Sepanjang 2022

Wacana itu pun mendapat tanggapan dari pedagang dan konsumen di Kota Kendari. Misalnya Alvin (25), salah satu konsumen ini mengaku kebijakan Jokowi tersebut sangat menyulitkan konsumen. Apalagi kata Alumni IAIN Kendari ini, dampaknya pasti sangat dirasakan ke masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.