Baca Juga: Penjual Ikan di Pasar Laino Muna Diduga Tampar Nenek Penjual Tomat
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Muna, Hardani Muuri, menjelaskan bahwa kenaikan pajak dan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, yang menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pajak dan retribusi.
Dalam Perda terbaru, tarif pajak dan retribusi dihitung berdasarkan luasan kios, yakni Rp 1.200 per meter persegi. Sebelumnya, tarif yang berlaku hanya Rp 350 per meter persegi.
"Kenaikan ini diatur dalam Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemkab," ujarnya.
Hardani menambahkan, seharusnya Perda tersebut sudah diberlakukan sejak 2024. Namun, karena kondisi pasar masih sepi, penerapannya ditunda.
