Akibat penundaan itu, kata dia, pihaknya mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pasar Laino Muna Mulai Tertata Rapi
"Tahun lalu, kami hanya menaikkan retribusi bagi pedagang pelataran, dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000," jelasnya.
Tahun ini, Pemkab berencana menerapkan kenaikan pajak dan retribusi secara penuh. Oleh karena itu, pihaknya mulai melakukan sosialisasi. Namun, dalam prosesnya, para pedagang menolak.
"Atas penolakan ini, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan (Plt Bupati) dan BPK," tandasnya. (B)
