MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai memberi sinyal akan melaksanakan mutasi, rotasi, dan promosi pejabat di bulan Agustus 2025 mendatang.
Bagi pejabat dan calon pejabat ada syarat baru yang wajib dipenuhi, yakni rekomendasi tertulis hasil tes bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna.
Tanpa surat bukti bebas narkoba, pejabat yang sedang menduduki jabatan akan disanksi. Sedangkan yang akan mendapatkan promosi jabatan tidak akan dilantik.
Baca Juga: BPN Muna Barat Target Tuntaskan 20 Sertipikat Tanah Wakaf
"Ini bukan ancaman, tetapi kewajiban birokrasi agar bebas narkoba. Jadi, sebelum mutasi, surat bebas narkoba itu sudah harus ada," tegas Bachrun, Jumat (25/7/2025).
