"Laporan saudara Suranta masih proses penyelidikan. Jadi, tahapan memenuhi sejumlah saksi," terangnya.

Baca Juga: Kabareskrim Angkat Bicara Soal Mantan Polisi Ngaku Setor Rp 6 Miliar Hasil Tambang

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.

Adapun Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.

Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 03 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di tahun 2015. (B)