BOMBANA, TELISIK.ID - Perusahaan kontraktrok PT. Mitra Bahagia Utama (M BBBU) terancam dikenakan denda atas pekerjaan proyek jalan di Pulau Kabaena, Bombana.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Abd. Rahmat mengatakan bahwa proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT Mitra Bahagia Utama tidak selesai berdasarkan masa kontrak kerja.

Kata Rahmat, proyek jalan dengan spesifikasi rigid beton tersebut sepanjang 8 kilometer dari Kelurahan Temokole, Kecamatan Kabaena sampai di Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.

Kontrak pekerjaan jalan tersebut berakhir pada tanggal 7 Mei 2021 lalu. Dan mendapatkan adendum kesempatan menyelesaikan proyek yang menelan anggaran Rp 21.700.000.000 dengan masa kerja 450 hari.

Baca juga: Dilaporkan di Kejati, Manajer BOS Dikbud Muna Pastikan Pengelolaan Sesuai Juknis