KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Berdasarkan kontrak proses pengerjaan rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Utara, berakhir sejak 21 Desember 2022 lalu.
Meski demikian, hingga akhir kontrak pihak kontraktor hanya mampu merampungkan pekerjaan sekitar 96 persen.
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara memberikan adendum atau perpanjangan masa kerja kepada pihak rekanan selama 50 hari ke depan.
Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Dinyatakan Zona Hijau Bebas PMK
Kepala Bidang Cipta Karya, PUPR Kolaka Utara, Nur Faisal mengungkapkan, adendum diberikan kepada pihak rekanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
