"Penerima itu masih akan diverifikasi oleh KemenPUPR," katanya.
Untuk kriteria penerima manfaat adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan acuan daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50 persen di antara target tersebut untuk MBR yang memiliki daya listrik 900 VA. Kemudian, bersedia menjadi pelanggan dan membayar biaya sambung yang jumlahnya lebih murah dari penyambungan reguler.
"Tujuan program ini agar MBR dapat menikmati air bersih," ujarnya.
Baca Juga: Kades Palsukan Tanda Tangan, DPRD Busel Akan Panggil Inspektorat
Sementara untuk proses penggantian dana penyertaan modal, pencairannya dilakukan setelah verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), tim teknis Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa MBR penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang sudah ada.
