Baca Juga: Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Bombana Tertimpa Pohon Kelapa
SatPel PP Kolaka juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban bagi setiap calon penumpang untuk memiliki tiket, sebagaimana imbauan dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XVIII Sultra, dr Benny Nurdin Yusuf, Amd LLAJ, SH, MH CPCE.
"Selain pemeriksaan bukti vaksin, kami juga mengecek tiket setiap calon penumpang," ujarnya.
Baca Juga: BKPSDM Umumkan 54 Peserta yang Lolos Seleksi CASN
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor:PM/27 tahun 2016, bahwa setiap penumpang wajib memiliki tiket, baik penumpang pejalan kaki maupun penumpang di atas kendaraan.
