Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Muna Barat Diduga Jadi Korban Pencabulan Sang Paman
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Kartini kepada Telisik.id, Senin (22/5/2023).
Korban ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/V/2023/Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Konda tanggal 16 Mei 2023 atas laporan Muhlis.
Atas kejadian tersebut, WAJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
