Baca Juga: Pelajar di Konawe Kedapatan Bawa Sabu
Ia menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah pelaku dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 bungkus rokok Sampoerna warna putih yang disimpan di saku celana belakang pelaku, yang berisi 3 sachet besar berat bruto total 33.50 gram, dan 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam," jelasnya.

AKBP Ahmad Setiadi membeberkan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu kemudian melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
