KENDARI, TELISIK.ID - 123 knalpot racing/brong/bogar dari 163 unit motor yang diamankan sejak Januari 2024 hingga memasuki bulan Ramadan 1445 Hijriah, akhirnya dimusnahkan oleh Polresta Kendari dengan cara dilindas alat berat mini asphalt paver.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menjelaskan bahwa penjaringan knalpot brong tersebut disebabkan karena banyaknya keluhan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan saat melintasi jalan raya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat, termasuk dari Dandim, penjabat wali kota, terkait banyaknya komplain knalpot bogar. Sehingga ini jadi perhatian buat masyarakat Kota Kendari agar tidak lagi menggunakan knalpot bogar karena itu melanggar aturan," terangnya, Kamis (18/4/2024)

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul mengimbau kepada masyarakat yang merasa terjaring dalam razia knalpot bogar agar segera mengambil kendaraannya dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan, di antaranya menyiapkan knalpot standar.

Baca Juga: Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 2,7 Kilogram Barang Bukti Narkotika