MUNA, TELISIK.ID - Meski PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah mencairkan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 58 miliar dari total Rp 233 miliar, namun kegiatan pembangunan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) belum dilakukan.

Pemkab masih ragu, karena sudah memasuki akhir tahun. Apalagi, ada warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, warning dari KPK sebenarnya isyarat untuk mencari regulasi yang tepat. Karena jangka waktu pelaksanaan kegiatan menggunakan tahun jamak selama enam bulan. Hanya saja, secara kebetulan, pelaksanaan kegiatannya dimulai di akhir tahun.

"Kami masih mencair regulasinya dengan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Rusman, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Pembangunan Jalan Belum Tuntas Sesuai Masa Kontrak, Kontraktor Disanksi