BOMBANA, TELISIK.ID - Pembangunan jalan Tedubara-Pising belum tuntas hingga habis masa kontrak. Karena itu, kontraktor dikenakan denda sebagai sanksi.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Bombana, Syamsuar saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, proyek peningkatan jalan Tedubara-Pising, Kabaena Utara itu, dianggarkan dari DAK tahun 2021 senilai Rp 6,5 miliar.

Berdasarkan rancangan, pengerjaan jalan tersebut sepanjang 2,7 kilometer dikerjakan oleh PT Yoshiken Inti Perkasa.

Dalam perjalanannya, lanjut Syamsuar, pekerjaan jalan tersebut diaddendum. Rencana awal, kontrak peningkatan jalan Tedubara-Pising panjang rigid beton dikerja sepanjang 1.838 meter.

Baca Juga: Direktur IPDN Kunjungi Wakatobi, Syarat Camat Harus Miliki Sertifikat Kepamongprajaan