Karena itu, ia mengimbau setiap tim Paslon melakukan kampanye di Medsos dengan sehat dan bersifat mengedukasi publik.
Baca juga: Aduan Laporan Utang Rusman Emba Tidak Mempan di KPU
Diketahui, hal-hal yang termasuk bentuk kampanye hitam adalah menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu-isu yang tidak berdasar dan dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye yaitu:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
