Lebih lanjut Eka mengatakan, motif pelaku berdasarkan keterangan, melakukan aksi pembusuran hanya iseng dan tidak ada niat melakukan pembusuran terhadap orang.

“Pelaku ini mencoba melepas busur pada panahnya yang baru saja dibuat, namun terkena orang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka, Otak Pembunuhan Brigadir J

Dikabarkan sebelumnya seorang ibu rumah tangga, bernama Suriyanti, menjadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin (8/8/2022), sekitar pukul 22.00 wita.