Baca Juga: 2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan

"Pada saat ketika hendak ditangkap pelaku melawan dengan mengeluarkan parang, sehingga saya perintahkan Kapolsek  mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku," tutur Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (9/3/2022).

"Dan setelah dilakukan tindakan secara medis dan tidak ada masalah maka kemudian akan dilanjutkan prosesnya," lanjutnya.

Pelaku kemudian akan diancam  undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (C)

Reporter: Iradat Kurniawan